Breaking News

Sertifikat Hak Milik Tanah LC Nelayan Puger,16 Tahun Terbengkalai Hari Ini Terselesaikan



JEMBER, nusabarong.online ”Bupati Jember Hendy Siswanto bersama kepala ATR/BPN hari ini menyerahkan Sertifikat Hak Milik Tanah LC masyarakat desa Puger wetan dan Puger Kulon sebanyak 197 sertifikat.

Saat penyerahan Sertifikat Hak Milik Nelayan Puger Bupati Jember H Hendy Siswanto didampingi para OPD serta Kepala ATR/BPN,Dandim 0824 ,DPRD komisi A,Muspika Kecamatan Puger.pada Jumat(9/8/2024).

Keterangan Bupati Jember H Hendy Siswanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa hari ini masyarakat Puger mencatat sejarah selama 16 tahun menunggu kepastian kepemilikan Tanah sampai hari ini,dan hari ini selesai sudah. Secara bertahap hari ini di serahkan dan selanjutnya masih ada sisa namun segera di selesaikan ..


Kenapa baru sekarang di serahkan dan tidak 10 tahun lalu atau permasalahan ini tidak kunjung selesai,menurut Bupati Hendy Siswanto itu Kersaning Allah yang tahu (bahasa Jawa Kehendak Allah SWT Yang Maha Tahu) maka dari itu harus mengikuti apa yang tertera Dalam sertifikat yaitu tidak boleh di jual tanpa sepengetahuan Kantor BPN.

Intinya seperti yang di sampaikan Kepala BPN selaku Pelaksana Harian Tim GTRA agar para penerima sertifikat Makmur dan pemkab Jember akan hadir untuk membantu membenai Lingkungan warga nenalayan.  

Di harapkan agar para penerima sertifikat yang selama 16 tahun terlantar karena tidak memiliki sertifikat dan hari ini telah di terimanya apa tega penjenengan akan menjualnya pada orang lain.
Maka apa yang kita terima berupa sertifikat ini jika mau membangun rumah kita sama sama akan membantu..

Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Jember Dr.Akhiyar Tarfi S.SiT., mengatakan bahwa sisa yang harus di selesaikan untuk sertifikat hak milik warga nelayan puger masih 611 lagi dan sekitar 49 sertifikat entah kemana beredarnya. Oleh karena itu pada kesempatan ini pumpung ada Pak Dandim,yang mewakili pak Kaporlres,dan Kejaksanaa monggo siapa yang tahu keberadaan sertifikat tersebut di sampaikan pada kami.
Kasihan masyarakat yang punya hak memiliki dan hari ini tetap menunggu wujud sertifikatnya namun tidak bisa menikmati hak nya.
Menurut Akhiyar jika sertifikat di serahkan 16 tahun lalu,keadaan perumahan nelayan tidak seperti ini “jadi Terlantar bapak ibu semunya”imbuh Kepala BPN.
Di katakan tujuan mulia pemerintah ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat nelayan disini.
Pada kesempatan ini pemerintah daerah khususnya pak Bupati menginginkan kawasan ini agar bisa cepat berkembang.

Kalau seperti ini kasihan,sisi lain lahan tidak bisa tumbuh maju dan sisi lain masyarakat tidak memperoleh manfaat dari program ini.

Dikatakan jujur masih ada persoalan persoalan disini maka minta dukungan pak Dandim,pak Kapolsek yang mewakili pak Kapolres bahwa ada beberapa titik lahan yang menguasai bukan yang berhak dan monggo di selesaikan secara kekeluargaan.

Kami sampaikan kepada warga masyarakat bahwa pemegang hak yang asli yang boleh memohon sertifikat jangan sampai ada orang lain yang mengaku-ngaku ,kami tidak mau menyelesaikan masalah tapi menimbulkan masalah baru”Tutur nya.

Saya berharap warga menjaga Petak petak yang telah di Pasang batas kepemilikan ini kurang lebih 700 bidang dan ada 503 yang belum mendapatkan sertifikat atau orangnya pun tidak tahu apa masih ada apa sudah pindah tempat. “Pungkasnya.

Red/Salman 

0 Komentar

© Copyright 2022 - nusabarong