Jember,nusabarong.online - Sosialisasi ketentuan Perda bidang cukai dalam rangka pembrantasan peredaran rokok ilegal di kecamatan Puger Kabupaten Jember dibuka secara resmi oleh Plt Kasat Pol PP Edi Budi Susilo.
Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Jember menggelar sosialasasi Ketentuan perundang - undangan bidang cukai dalam rangka berantas rokok Ilegal bertempat di UPT Pendidikan Puger.
Plt Kasatpol PP Edi Budi Susilo menjelaskan,Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.ucap Edi
Lebih lanjut lagi"Kami berharap dengan sosialisasi di kecamatan Puger kabupaten Jember, bisa mengurangi peredaran angka 10 persen rokok ilegal," ungkapnya.
Lebih lanjut Plt Kasat Pol PP menuturkan, Kita juga mengedukasi dan melibatkan masyarakat, Camat, Danramil, Kapolsek, Koramil dan kepala Desa se - kecamatan Puger serta organisasi kepemudaan tokoh masyarakat agar semuanya teredukasi.menurut Edi Budi Susilo
"Bahwa harapanya nanti kedepan dengan adanya sosialisasi cukai yang dari tembakau tidak ada lagi rokok ilegal di Kecamatan Puger,sehingga pajaknya bisa masuk ke negara timbal baliknya Jember memperoleh bagi hasil lebih besar sehingga pembangunan lebih banyak," tegas kasatpol PP.
"Tentunya kami menghimbau kepada masyarakat, pemerintah hadir mengedukasi bahwa industri rokok harus tumbuh tetapi harus sesuai dengan aturan yang telah berlaku." imbuhnya.
Kepala bidang kepatuhan dan penindakan Bea cukai Jember Sapriyanto menjelaskan Dana bagi hasil dari cukai tembakau kabupaten Jember mendapatkan 110 miliar di tahun ini keperuntukannya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat 40 persen untuk bidang kesehatan san 10 persen untuk penegakan perda sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.pungkas nya
Red/Salman
0 Komentar