JEMBER Nusabarong.online Dinas Perikanan Jember dan Kementrian KKP serta Asosiasi Nelayan Sinar Terang Kecamatan Puger sosialisasi tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan pendataan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah.
Hadir dalam acara Dinas Perikanan Jember diwakili Kepala TPI Puger Imam Safii,Dari Kementrian Kelautan Perikanan diwakili Ibi Patriaya dan Pengurus Asosiasi Nelayan Sinar Terang,dan Nelayan.
Asosiasi Nelayan Sinar Terang Kecamatan Puger menyampaikan Program Dinas Perikanan dan Kelautan kepada Nelayan bukan tidak berdasar karena dianggap mampu oleh pemerintah dan KKP khususnya kartu KUSUKA dari KKP.pada kamis(10/11/2022)
Kartu KUSUKA bekerja sebagai: Identitas Profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; dan sarana untuk Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.ungkap Ibi Patria PPL KKP
Imam Safii mewakili Dinas Perikanan dan kelautan jember menghadiri undangan Asosiasi Nelayan Sinar Terang Kecamatan Puger untuk menyampaikan Program dari KKP terkait kartu KUSUKA.jelas Imam Safii
Lebih lanjut lagi Imam Safii berharap agar masyarakat nelayan terdata di kartu KUSUKA .Pungkas Imam
(Red/Salman)
0 Komentar