Banyuwangi ~Nusabarong.online~ Heksa Sudarmadi SH, Anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, secara perorangan melaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis. Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD.
Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan.
Heksa Sudarmadi SH mengatakan, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD,"ungkapnya.
Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,"terang Heksa
Dari hal-hal tersebut Heksa Sudarmadi SH Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, kegiatan Reses ke-3 dilaksaknaan 15-17 Oktober 2022,.
Kegiatan reses ini dilaksanakan di semua Dapil guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD. Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Banyuwangi dan sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR),"ujar Heksa
Heksa menjelaskan, hasil reses selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif dan sedikit memberikan santunan kepada kaum dhuafa berupa beras"pungkas Heksa.
Pewarta: Mahmudi
0 Komentar